Dosen Pembimbing: Akhmad Rudi Masrukhin, M.Pd
Menyikapi RUU HIP Perspektif Mahasantri INAIFAS
PERKUAT
PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS KEBANGSAAN
Beberapa Minggu yang lalu ramai diperdebatkan oleh berbagai kalangan termasuk organisasi besar Nahdlatul Ulama terkait rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila atau yang disingkat dengan HIP. Kita tahu bahwa Pancasila sebagai titik temu (kalimatun sawa’)
yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu kesatuan proses
yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.
Dalam sejarah perumusannya, Pancasila adalah kesepakatan final dari para dewan perumus atau yang disebut sebagai tim sembilan dalam formasi sidang PPKI yang kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar dan falsafah negara.
Namun, dalam rapat badan legislasi pengambilan keputusan atas penyusunan rancangan undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, diusulkan oleh DPR RI yang kemudian ditetapkan dalam
Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang kemudian dengan produknya RUU HIP.
Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada
undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan
Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara
sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Beberapa
yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Di
antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/
Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan
urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.
Adapun terkait dengan Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang
pembinaan Ideologi Pancasila memiliki beberapa wewenang: Mengarahkan
pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi
Pancasila; Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai
landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala
bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila; Mengarahkan
pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara,
kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural
dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai
Demokrat Syarief Hasan mengkritisi beberapa pasal salah satunya Pasal 6 RUU HIP
yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam
Ekasila. Karena istilah tersebut tak pernah disebutkan dalam lembaran negara,
menurutnya ini membuat bias Pancasila. “Selain itu, Trisila juga hanya
mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong
royong. Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan
nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI
1945,” kata Syarief sebagaimana dikutip dari Antaranews (16/6/2020).
Pendapat para tokoh terkait kontroversi RUU HIP Berbagai kontroversi
terkait RUU HIP ini muncul dari berbagai kalangan. Sejumlah politisi hingga
kalangan tokoh agama memberikan komentarnya. Salah satunya adalah tanggapan
dari Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) yang menilai RUU HIP akan membuka
ruang terjadinya konflik ideologi. "RUU ini disusun dengan cara yang
sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," kata Ketua Lembaga
Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari
Kompas.com (15/6/2020).
Atas kondisi semacam itu, akhirnya NU dalam hal ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama' mengeluarkan pernyataan sikap tertulis sebagai bentuk penolakan RUU HIP tersebut.
Adapaun isi pernyataan sebagaimana berikut:
Sikap PBNU
Terhadap RUU HIP
PERKUAT
PANCASILA SEBAGAI KONSENSUS KEBANGSAAN
بسم الله الرحمن الرحيم
Setelah
melakukan pengkajian mendalam terhadap Naskah Akademik, rumusan draft RUU
Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam
Pengambilan Keputusan atas Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta
mencermati dengan seksama dinamika yang berkembang di masyarakat, Pengurus
Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa segala ikhtiar untuk mengawal,
melestarikan, dan mempertahankan Pancasila sebagai falsafah bangsa, dasar
negara, dan konsensus nasional patut didukung dan diapresiasi di tengah ancaman
ideologi transnasionalisme yang merapuhkan sendi-sendi keutuhan bangsa dan
persatuan nasional.
2. Bahwa Pancasila sebagai titik temu
(kalimatun sawa’) yang disepakati sebagai dasar negara adalah hasil dari satu
kesatuan proses yang dimulai sejak Pidato Soekarno pada 1 Juni 1945, rumusan
Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang dihasilkan oleh Tim Sembilan, dan rumusan
final yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Secara historis, Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah
hasil dari moderasi aspirasi Islam dan Kebangsaan. Dengan rumusan final
Pancasila sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Indonesia tidak
menjelma sebagai negara Islam, juga bukan negara sekuler, tetapi negara
nasionalis-religius.
3. Bahwa rumusan final Pancasila
merupakan legacy terbesar yang diwariskan para pendiri bangsa yang terdiri dari
banyak golongan. Karena itu, menonjolkan kesejarahan Pancasila 1 Juni dengan
mengabaikan kesejarahan 22 Juni dan 18 Agustus berpotensi merusak persatuan,
membenturkan agama dengan negara, dan menguak kembali konflik ideologis yang
akan menguras energi bangsa. Tindakan apapun yang dapat menimbulkan mafsadah
bagi persatuan nasional WAJIB dihindari, karena Pancasila dirajut oleh para
founding fathers justru untuk mencegah perpecahan dan mempersatukan seluruh
elemen bangsa dalam sebuah tenda besar.
4. Bahwa Pancasila sebagai perjanjian
agung (ميثاقا غليظا)
tersusun dari lima sila yang memuat nilai-nilai luhur yang saling menjiwai, di
mana sila Ketuhanan menjiwai Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan
Sosial. Kesatuan nilai-nilai Pancasila yang saling menjiwai itu tidak bisa
diperas lagi menjadi trisila atau ekasila. Upaya memeras Pancasila menjadi
trisila atau ekasila akan merusak kedudukan Pancasila, baik sebagai
philosophische grondslag (falsafah dasar) maupun staatsfundamentalnorm (hukum
dasar) yang telah ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
5. Bahwa Pancasila sebagai
staatsfundamentalnorm adalah hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber
hukum yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai hukum tertinggi yang
lahir dari konsensus kebangsaan (معاهدة وطنية),
Pancasila tidak bisa diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih
rendah. Pengaturan Pancasila ke dalam sebuah undang-undang akan menimbulkan
anarki dan kekacauan sistem ketatanegaraan.
6. Bahwa Pancasila sebagai philosophische
grondslag adalah falsafah dasar yang menjadi pedoman untuk mewujudkan negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan tujuan
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia. Untuk mencapai tujuan dan cita-cita negara,
Pancasila merupakan ideologi prinsip yang menjiwai sistem penyelenggaraan
negara dan pemerintahan. Penerjemahan Pancasila sebagai ideologi kerja selalu
mempertimbangkan dinamika dan perkembangan zaman. Membakukan tafsir atas
Demokrasi Pancasila dalam suatu undang-undang jelas akan mempersempit ruang
tafsir yang memandekkan dinamika, kreativitas, dan inovasi yang dibutuhkan
untuk mendorong kemajuan bangsa sesuai dengan tuntutan zaman.
7. Bahwa kesalahan yang terjadi di masa
lampau terkait monopoli tafsir atas Pancasila tidak boleh terulang lagi.
Kendati demikian hal ini bukan meupakan dasar dan alasan yang dapat membenarkan
perluasan dan/atau penyempitan tafsir atas Pancasila dalam suatu undang-undang
yang isinya mengatur demokrasi politik Pancasila dan demokrasi ekonomi
Pancasila sebagaimana RUU HIP.
8. Bahwa obsesi untuk menafsirkan
Pancasila secara ekspansif akan menimbulkan ekses negatif berupa menguatnya
kontrol negara dalam kehidupan masyarakat. Penguatan eksesif kelembagaan BPIP
dapat melahirkan kembali BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di zaman Orde Baru yang praktiknya
menjadi alat sensor ideologi masyarakat. Pancasila yang terlalu ambisius akan
kehilangan roh sebagai ideologi pemersatu, yang pada gilirannya dapat
menimbulkan benturan-benturan norma dalam masyarakat.
9. Bahwa setelah mencermati dengan
seksama Naskah Akademik dan draft RUU HIP, PBNU menyampaikan penilaian sebagai
berikut:
- Pasal 3 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 7 bertentangan dengan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.
- Pasal 13, 14, 15, 16, dan 17 mempersempit ruang tafsir yang menjurus pada mono-tafsir Pancasila.
- Pasal 22 dan turunannya tidak relevan diatur di dalam RUU HIP.
- Pasal 23 dapat menimbulkan benturan norma agama dan negara.
- Pasal 34, 35, 37, 38, 41, dan 43 merupakan bentuk tafsir ekspansif Pancasila yang tidak perlu.
- Pasal 48 ayat (6) dan Pasal 49 dapat menimbulkan konflik kepentingan.
10. Nahdlatul Ulama memandang bahwa
Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat final. Oleh karena itu
Musyawarah Nasional Alim Ulama di Situbondo tahun 1983, dan dikukuhkan dalam
Muktamar ke-27 NU di Situbondo tahun 1984, menetapkan hubungan Pancasila dengan
Islam sebagai berikut: (i) Pancasila
sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat
menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan
agama; (ii) Sila ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik
Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai
sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam
islam; (iii) Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syari’ah, meliputi
aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antar manusia; (iv) Penerimaan
dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat islam Indonesia
untuk menjalankan syari’at agamanya; dan (v) Sebagai konsekuensi dari sikap di
atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang
Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.
Berdasarkan
pokok-pokok pikiran dan penilaian atas Naskah Akademik, rumusan draft RUU HIP
dan Catatan Rapat Badan Legislasi DPR RI Dalam Pengambilan Keputusan atas
Penyusunan RUU HIP tanggal 22 April 2020, serta dengan mencermati dinamika yang
terjadi dalam masyarakat, PBNU menyampaikan sikap dan pandangan sebagai
berikut:
1. Pancasila sebagai kesepakatan final
tidak membutuhkan penafsiran lebih luas atau lebih sempit dari penjabaran yang sudah dituangkan dalam
Pembukaan UUD 1945 beserta situasi batin yang menyertai rumusan finalnya pada
18 Agustus 1945.
2. RUU HIP dapat menguak kembali konflik
ideologi yang bisa mengarah kepada krisis politik. Anyaman kebangsaan yang
sudah dengan susah payah dirajut oleh founding fathers bisa koyak kembali
dengan rumusan-rumusan pasal RUU HIP yang polemis.
3. Tidak ada urgensi dan kebutuhan sama
sekali untuk memperluas tafsir Pancasila dalam undang-undang khusus. Pancasila
sebagai philosophische grondslag dan staatsfundamentalnorm merupakan pedoman
yang mendasari platform pembangunan nasional. Jika dirasakan ada masalah
mendasar terkait pembangunan nasional di bidang demokrasi politik
Pancasila, maka jalan keluarnya adalah
reformasi paket undang-undang bidang politik (legislative review). Begitu pula
jika ada masalah terkait dengan haluan pembangunan ekonomi nasional, yang dirasakan
menyimpang dari jiwa demokrasi ekonomi Pancasila, maka yang perlu dipersiapkan
adalah RUU Sistem Perekonomian Nasional sebagai undang-undang payung (umbrella
act) yang secara jelas dimandatkan oleh Pasal 33 ayat (5) UUD 1945.
4. Di tengah situasi bangsa yang sedang
menghadapi krisis kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19,
Indonesia tidak perlu menambah beban sosial dengan memercikkan riak-riak
politik yang dapat menimbulkan krisis politik, memecah belah keutuhan bangsa,
dan mengoyak persatuan nasional.
5. Sebaiknya proses legislasi RUU HIP
dihentikan dan seluruh komponen bangsa memusatkan energinya untuk keluar dari
pandemi dan berjuang memulihkan perekonomian nasional.
Jakarta, 24 Syawal 1441 H,
16 Juni 2020
M
Prof. Dr. KH Said Aqil
Siroj, MA. Dr.
Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Ketua Umum Sekretaris
Jenderal
=========================
Tugas:
Buatlah esai dengan tema diatas yang berisi pendapat tertulis dan ilmiah (berdasarkan rujukan literasi) terkait konten informasi tersebut yang dikaitkan dengan nilai pendidikan dakwah berbasis pesantren yang sedang kita dalami saat ini.
Ketik yang rapi minimal 2 halaman folio (F4), kemudian kirim ke email:
Ketik yang rapi minimal 2 halaman folio (F4), kemudian kirim ke email:
PAI: rudyadly@gmail.com
PBA Putra: rudyadly81@gmail.com
PBA Putri: rudyadly81@gmail.com
--
Batas waktu: 1 minggu setelah link ini diterima (Ahad depan)
Komentar
Posting Komentar